|
Rapat Banggar DPRD Surabaya Dibatalkan Mendadak SURABAYA - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya yang dilakukan secara maraton sejak Rabu (04/11) lalu, tiba-tiba saja, pada Jumat (06/11), dibatalkan secara mendadak oleh Wisnu Wardhana Ketua DPRD Surabaya.
Kontan ini menimbulkan rasa penasaran peserta Banggar termasuk ketua fraksi yang ada di DPRD Surabaya. Apalagi pada Kamis (05/11), DPRD Surabaya menerima surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprop Jawa Timur terkait dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Surabaya. ''Ya bisa jadi karena surat itu turun, kemudian Banggar dibatalkan mendadak. Persoalan keabsahan Tatib ini memang sangat penting untuk segera disikapi. Akan sangat berat implikasi hukumnya bila persoalan tataib ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan,''ujar Edy Rusianti Ketua Fraksi Apkindo DPRD Surabaya. Dalam agenda rapat ini sejumlah peserta rapat dari eksekutif sudah datang ke gedung DPRD Surabaya lebih awal. Namun tanda-tanda pembatalan rapat terlihat ketika rapat tidak kunjung setelah peserta datang selama 1 jam lebih. . Setelah menunggu sekitar satu jam, akhirnya rapat dimulai. Hanya saja, para pejabat eksekutif bertambah kecewa. Pasalnya, begitu dibuka, Wisnu Wardhana pimpinan rapat menyatakan rapat dibatalkan karena ada hal yang harus dikoordinasikan kembali dengan Walikota Surabaya. Rapat Banggar ini membahas rancangan APBD 2010. Dihubungi terpisah, Ahmad Suyanto Wakil Ketua DPRD Surabaya menjelaskan perlunya koordinasi dengan walikota sebagai alasan pembatalan rapat karena dewan melihat sejumlah alasan yang tidak masuk akal dalam penyusunan APBD 2010. Diantaranya, ini terkait defisit anggaran yang terlalu besar yakni Rp 396 milyar Kemudian soal target pendapatan yang dianggap tidak realistis. Misalnya, target pendapatan dari sektor parkir. ''Target yang ditetapkan terlalu sedikit. Kita minta dinaikkan karena potensinya sangat besar,'' kata dia. Wisnu Wardhana ditemui di ruang kerjanya menegaskan pembatalan Banggar sama sekali tidak ada kaitannya dengan Tatib DPRD Surabaya. Meski sempat menimbulkan polemik, Tatib DPRD Surabaya sah secara hukum dan mengacu pada UU yang berlaku. Sambil menunjukkan surat dari Sekda Propinsi Jawa Timur, Wisnu mengatakan, dari propinsi sendiri sudah menyatakan Tatib DPRD Surabaya tidak ada persoalan. Ini mengacu pada pasal 376 UU Nomor 27 Tahun 2009 bahwa Tatib disahkan oleh DPRD. “Kalau selama ini dikaitkan dengan penetapan Tatib hanya ditandatangani dua orang saja yakni saya dan Wisnu Sakti Buana itu keliru. Seluruh pimpinan fraksi DPRD Surabaya juga ikut menandatangani. Dan sesuai pasal 376, Tatib disahkan DPRD. Dan Tatib DPRD Surabaya juga disahkan melalui paripurna,” paparnya. Pembatalan Banggar, kata WISNU, memang harus dikoordinasikan kembali ke Walikota. Artinya, harus ada kesesuaian antara pendapatan dan belanja. Jangan sampai target pendapatan terlalu rendah, namun anggaran belanjanya tetap tinggi. |